Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penghuni: a. mengalami mutasi antar unit kerja; b. berhenti sebagai Pegawai BPKP; atau c. mengundurkan diri sebagai penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelola mencabut surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
Koreksi Anda