Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pengelola.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penghuni mengubah fisik bangunan dan/atau fungsi pemanfaatan ruang.
(7) Segala biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan akibat yang ditimbulkan dibebankan kepada penghuni.
(8) Pembongkaran dan/atau pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh pengelola apabila penghuni tidak melaksanakan teguran tertulis yang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
