Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum jangka waktu surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara berakhir.
(3) Format surat permohonan perpanjangan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
