Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b, pengelola mengembalikan berkas permohonan kepada calon penghuni.
Koreksi Anda
