Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a, pengelola menerbitkan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara. (2) Surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan: a. unit; atau b. kamar, yang tersedia di Sarusun pada Rumah Susun Negara. (3) Dalam hal Sarusun pada Rumah Susun Negara dihuni oleh Pegawai BPKP beserta keluarga, surat izin penghunian yang diterbitkan berdasarkan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Dalam hal Sarusun pada Rumah Susun Negara dihuni oleh Pegawai BPKP yang tidak beserta keluarga atau belum berkeluarga, surat izin penghunian diterbitkan berdasarkan unit atau kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pengelola melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan terhadap penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara. (6) Format surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda