Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai BPKP; dan
b. belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu.
(2) Calon penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara mengajukan surat permohonan penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara yang telah disetujui oleh atasan langsung kepada pengelola.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
b. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu.
(4) Pengelola melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(6) Format surat permohonan penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
