Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan Sarusun pada Rumah Susun Negara dan/atau komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana, dan sarana agar Sarusun pada Rumah Susun Negara tetap laik fungsi. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perawatan rutin; b. perawatan berkala; dan c. perawatan mendesak/perawatan darurat. (3) Perawatan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perawatan yang dilakukan secara rutin atau setiap hari. (4) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perawatan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. (5) Perawatan mendesak/perawatan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perawatan yang membutuhkan tindakan/perbaikan segera. (6) Pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap Rumah Susun Negara. (7) Dalam hal pada pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan kerusakan pada Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelola menentukan perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan. (8) Perawatan dan penganggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan terhadap Sarusun pada Rumah Susun Negara.
Koreksi Anda