Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarana agar tetap laik fungsi. (2) Pemeliharaan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola yang meliputi prasarana, sarana, dan utilitas umum Sarusun pada Rumah Susun Negara.
Koreksi Anda