Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan kegiatan: a. penatausahaan; dan b. pengelolaan keuangan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan tata kelola administrasi Sarusun pada Rumah Susun Negara yang meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian Rumah Susun Negara; b. pendaftaran dan seleksi calon penghuni; c. penetapan calon penghuni; dan d. penyusunan tata tertib penghunian. (3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola keuangan Sarusun pada Rumah Susun Negara yang terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan pengendalian. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen keuangan dan sumber pendapatan untuk pengelolaan Sarusun pada Rumah Susun Negara. (5) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari hasil penyewaan ruang hunian dan ruang bukan hunian. (6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh pengelola. (7) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda