Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara meliputi kegiatan:
a. pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara;
b. pemanfaatan bagian bersama; dan
c. pemanfaatan benda bersama;
(2) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendayagunaan atas Sarusun pada Rumah Susun Negara yang tujuan utamanya digunakan untuk fungsi hunian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemanfaatan bagian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendayagunaan atas bagian Rumah Susun Negara yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(4) Pemanfaatan benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendayagunaan atas benda yang bukan merupakan bagian Sarusun pada Rumah Susun Negara melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama atau individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
