Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Tim pengelola Rumah Susun Negara bertugas:
a. melakukan pengelolaan Rumah Susun Negara untuk menciptakan kenyamanan, kelayakan hunian dan bukan hunian, termasuk menyesuaikan kapasitas unit hunian, serta kelangsungan umur Rumah Susun Negara;
b. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun Negara;
c. menyusun daftar barang inventaris Sarusun pada Rumah Susun Negara; dan
d. MENETAPKAN pengelolaan Rumah Susun Negara secara swakelola atau melalui pihak ketiga.
Koreksi Anda
