Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa membentuk dan MENETAPKAN tim pengelola Rumah Susun Negara di unit kerja kantor pusat.
(2) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi membentuk dan MENETAPKAN tim pengelola Rumah Susun Negara di unit kerja perwakilan.
Koreksi Anda
