Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pola hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP.
3. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP.
4. Koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk
mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator.
5. Subkoordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang membantu tugas pimpinan unit kerja, pejabat Administrator, dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.
6. Layanan Fungsional adalah layanan profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan terhadap suatu jenjang Jabatan Fungsional.
7. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9. Jabatan Administrator adalah jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
11. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
BAB II
POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk:
a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi:
b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil (outcome) Organisasi.
Pasal 3
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bertugas:
a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi merencanakan, mengendalikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan oleh Koordinator atau Subkoordinator sesuai dengan jenjang kewenangan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas pada pejabat Administrator, pejabat Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator.
(2) Pelaporan oleh pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan kewenangan.
Pasal 5
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan.
(3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai standar operasional prosedur.
(4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 6
(1) Koordinator dan Subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
(2) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu pelaksanaan tugas koordinator.
Pasal 7
(1) Koordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. koordinasi dalam Kelompok Substansi;
c. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara
dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya dalam Kelompok Substansi;
d. memberikan Layanan Fungsional atau tugas profesi;
dan
e. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Koordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, cuti dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 8
(1) Subkoordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Administrator atau Koordinator dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, dan memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya;
c. memberikan Layanan Fungsional atau tugas profesi;
dan
d. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Subkoordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, cuti dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Koordinator.
Pasal 9
Kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi di unit kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP.
BAB III
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Pasal 11
(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan;
b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana;
dan
d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 12
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Pasal 13
(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi;
b. Kelompok Substansi Pengangkatan dan Jabatan;
c. Kelompok Substansi Mutasi, Pemberhentian dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
d. Kelompok Substansi Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia.
Pasal 14
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Pasal 15
(1) Fungsi Biro Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Keuangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Penganggaran;
b. Kelompok Substansi Pelaksanaan Anggaran;
c. Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Substansi Layanan Keuangan.
Pasal 16
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Pasal 17
(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan;
b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan
c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.
Pasal 18
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Pasal 19
(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Biro Umum.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha;
b. Kepala Bagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan.
(4) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi;
g. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan
h. Kepala Subbagian Perlengkapan.
(5) Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara; dan
b. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan.
BAB Kesatu
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Pasal 11
(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan;
b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana;
dan
d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Pasal 13
(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi;
b. Kelompok Substansi Pengangkatan dan Jabatan;
c. Kelompok Substansi Mutasi, Pemberhentian dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
d. Kelompok Substansi Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia.
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Pasal 15
(1) Fungsi Biro Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Keuangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Penganggaran;
b. Kelompok Substansi Pelaksanaan Anggaran;
c. Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Substansi Layanan Keuangan.
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Pasal 17
(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan;
b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan
c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Pasal 19
(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Biro Umum.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha;
b. Kepala Bagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan.
(4) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi;
g. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan
h. Kepala Subbagian Perlengkapan.
(5) Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara; dan
b. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan.
BAB IV
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 21
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
Pasal 22
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.
Pasal 23
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pangan;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam.
Pasal 24
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur, tata ruang dan perhubungan.
Pasal 25
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perhubungan.
Pasal 26
Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi kreatif, perdagangan dan ketenagakerjaan.
Pasal 27
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 21
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
BAB Kedua
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.
Pasal 23
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pangan;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam.
BAB Ketiga
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur, tata ruang dan perhubungan.
Pasal 25
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perhubungan.
BAB Keempat
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan
Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi kreatif, perdagangan dan ketenagakerjaan.
Pasal 27
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan.
BAB Kelima
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 29
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
BAB V
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN,
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 31
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pertahanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keamanan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 32
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.
Pasal 33
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Politik; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Hukum;
Pasal 34
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan penanganan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan penanganan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan penanganan bencana.
Pasal 35
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Bencana.
Pasal 36
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
Pasal 37
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan Keluarga.
Pasal 38
Pasal 39
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi.
BAB Kesatu
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 31
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pertahanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keamanan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BAB Kedua
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.
Pasal 33
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Politik; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Hukum;
BAB Ketiga
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan penanganan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan penanganan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan penanganan bencana.
Pasal 35
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Bencana.
BAB Keempat
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
Pasal 37
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan Keluarga.
BAB Kelima
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi.
Pasal 39
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi.
BAB VI
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Pasal 41
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II.
Pasal 42
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.
Pasal 43
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II.
Pasal 44
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Pasal 45
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II.
Pasal 46
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Tata Kelola Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan
h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Pasal 47
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
BAB Kesatu
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Pasal 41
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II.
BAB Kedua
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.
Pasal 43
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II.
BAB Ketiga
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Pasal 45
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II.
BAB Keempat
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Tata Kelola Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan
h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Pasal 47
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu
oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
BAB VII
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.
Pasal 49
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perkebunan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan.
Pasal 50
Pasal 51
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Konektivitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pariwisata; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan.
Pasal 52
Pasal 53
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.
Pasal 54
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intren terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan.
Pasal 55
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Terbarukan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertambangan.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Air dan Sanitasi; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Badan Usaha Milik Desa.
BAB Kesatu
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.
Pasal 49
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perkebunan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan.
BAB Kedua
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan.
Pasal 51
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Konektivitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pariwisata; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan.
BAB Ketiga
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.
Pasal 53
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.
BAB Keempat
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intren terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan.
Pasal 55
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Terbarukan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertambangan.
BAB Kelima
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.
Pasal 57
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Air dan Sanitasi; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Badan Usaha Milik Desa.
BAB VIII
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Direktorat Investigasi I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 59
(1) Fungsi Direktorat Investigasi I menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi I yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi I.
Pasal 60
Direktorat Investigasi II menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Fungsi Direktorat Investigasi II menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi II yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi II.
Pasal 62
Direktorat Investigasi III menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 63
(1) Fungsi Direktorat Investigasi III menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi III yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi III.
Pasal 64
Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli;
c. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi;
d. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi;
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan
g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 65
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi IV yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi;
b. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan
c. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi;
Direktorat Investigasi I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 59
(1) Fungsi Direktorat Investigasi I menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi I yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi I.
Direktorat Investigasi II menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Fungsi Direktorat Investigasi II menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi II yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi II.
Direktorat Investigasi III menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 63
(1) Fungsi Direktorat Investigasi III menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi III yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi III.
Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli;
c. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi;
d. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi;
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan
g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 65
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi IV yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi;
b. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan
c. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi;
BAB IX
URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP; dan
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
Pasal 67
(1) Fungsi Inspektorat menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Inspektorat.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
Pasal 68
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Pasal 69
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
d. Kelompok Substansi Keuangan;
e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Pasal 70
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan;
d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan;
g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; dan
h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
Pasal 71
(1) Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Penelitian Pengawasan;
b. Kelompok Substansi Pengembangan dan Inovasi Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Keuangan;
d. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
e. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Pasal 72
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. analisis data dan informasi pengawasan;
c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Pasal 73
(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi;
b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.
Pasal 74
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
b. sertifikasi jabatan fungsional auditor;
c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
e. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 75
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi;
b. Kelompok Substansi Sertifikasi dan Pengelolaan Data; dan
c. Kelompok Substansi Program dan Evaluasi.
Pasal 76
Pasal 77
(1) Fungsi Perwakilan BPKP menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Perwakilan BPKP.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah;
c. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntan Negara;
d. Kelompok Substansi Pengawasan Investigasi;
e. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
f. Kelompok Substansi Keuangan;
g. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
h. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP; dan
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
Pasal 67
(1) Fungsi Inspektorat menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Inspektorat.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Pasal 69
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
d. Kelompok Substansi Keuangan;
e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan;
d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan;
g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; dan
h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
Pasal 71
(1) Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Penelitian Pengawasan;
b. Kelompok Substansi Pengembangan dan Inovasi Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Keuangan;
d. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
e. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. analisis data dan informasi pengawasan;
c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Pasal 73
(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi;
b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
b. sertifikasi jabatan fungsional auditor;
c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
e. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 75
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi;
b. Kelompok Substansi Sertifikasi dan Pengelolaan Data; dan
c. Kelompok Substansi Program dan Evaluasi.
Perwakilan BPKP menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah;
dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 77
(1) Fungsi Perwakilan BPKP menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Perwakilan BPKP.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah;
c. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntan Negara;
d. Kelompok Substansi Pengawasan Investigasi;
e. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
f. Kelompok Substansi Keuangan;
g. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
h. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi.
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di
bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan.
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan
badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.
Perwakilan BPKP menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah;
dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.