Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya merupakan satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.