Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan berita acara sidang fatwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.
Koreksi Anda
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan berita acara sidang fatwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran