Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyelenggaraan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal dituangkan dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan berita acara sidang fatwa kepada BPJPH melalui Sihalal.
Koreksi Anda
