Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan berdasarkan data/dokumen pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria SJPH meliputi:
a. komitmen dan tanggung jawab;
b. bahan;
c. proses produk halal;
d. Produk; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri atas:
a. 1 (satu) unsur pimpinan;
b. 1 (satu) anggota unsur akademisi; dan
c. 1 (satu) anggota unsur ulama, dan dapat melibatkan LPH dan/atau pakar jika diperlukan.
(3) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Sihalal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Koreksi Anda
