Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dari laporan LPH. (2) Ketua Komite Fatwa Produk Halal membagi tugas penyelenggaraan sidang fatwa kepada sekretaris dan anggota ke dalam kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa secara daring melalui Sihalal dan/atau luring.
Koreksi Anda