Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyelenggaraan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal dituangkan dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan berita acara sidang fatwa kepada BPJ`PH melalui Sihalal.
Koreksi Anda