Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyelenggaraan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal dituangkan dalam berita acara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan berita acara sidang fatwa kepada BPJ`PH melalui Sihalal.
Koreksi Anda
