Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil Pendampingan PPH yang telah terverifikasi oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk MENETAPKAN kehalalan Produk. (2) Ketua Komite Fatwa Produk Halal membagi tugas penyelenggaraan sidang fatwa kepada sekretaris dan anggota sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa secara daring melalui Sihalal dan/atau luring.
Koreksi Anda