Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota Komite Fatwa Produk Halal yang diberhentikan sebelum habis masa kerja, Kepala Badan melakukan rektrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk meneruskan sisa kerja.
(2) Syarat dan tata cara rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
