Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan mengangkat anggota Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diberhentikan dalam hal: a. telah habis masa kerja; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Komite Fatwa Produk Halal; e. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda