Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan mengangkat anggota Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diberhentikan dalam hal:
a. telah habis masa kerja;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Komite Fatwa Produk Halal;
e. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
