Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama mengusulkan calon anggota Komite Fatwa Produk Halal Kepala Badan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa kerja Anggota Komite Fatwa Produk Halal periode berjalan berakhir. (2) Usulan disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan.
Koreksi Anda