Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal, Kepala Badan membentuk Panitia Seleksi calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal.
(2) Panitia Seleksi calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Utama BPJPH.
(3) Panitia Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Badan.
(4) Tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
