Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme rekrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui portofolio dan/atau wawancara. (4) Pelaksanaan rekrtumen dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda