Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme rekrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. penilaian kompetensi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui portofolio dan/atau wawancara.
(4) Pelaksanaan rekrtumen dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
