Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komite Fatwa Produk Halal, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
d. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH;
e. mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang konsep halal dan haram menurut syariat;
f. bagi ulama, mempunyai rekomendasi dari pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum;
g. bagi akademisi, mempunyai rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, lembaga riset, dan/atau organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum;
h. mampu mengoperasikan komputer dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH;
d. surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, surat rekomendasi dari
perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset; dan
e. surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer.
Koreksi Anda
