Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komite Fatwa Produk Halal, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; d. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH; e. mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang konsep halal dan haram menurut syariat; f. bagi ulama, mempunyai rekomendasi dari pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; g. bagi akademisi, mempunyai rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, lembaga riset, dan/atau organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum; h. mampu mengoperasikan komputer dibuktikan dengan surat pernyataan; dan i. tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk; b. daftar riwayat hidup; c. surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH; d. surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, surat rekomendasi dari perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset; dan e. surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer.
Koreksi Anda