Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja anggota Komite Fatwa Produk Halal dijabat selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
Masa kerja anggota Komite Fatwa Produk Halal dijabat selama 4 (empat) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran