Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Fatwa Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Susunan keanggotaan Komite Fatwa Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran