Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Struktur Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 2 (dua) orang wakil ketua; dan
c. 2 (dua) orang sekretaris.
(3) Pimpinan Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merangkap sebagai anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjuk oleh Kepala Badan.
(5) Wakil Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditunjuk oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.
Koreksi Anda
