Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas: a. pimpinan; dan b. anggota. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 2 (dua) orang wakil ketua; dan c. 2 (dua) orang sekretaris. (3) Pimpinan Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merangkap sebagai anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjuk oleh Kepala Badan. (5) Wakil Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditunjuk oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.
Koreksi Anda