Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
