Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama; dan
b. akademisi.
(2) Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum.
(3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ahli di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, pertanian, dan/atau bidang lain yang relevan sesuai kebutuhan.
(4) Keanggotaan Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen);
dan
b. akademisi paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(5) Anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri dari:
a. anggota tetap, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang; dan
b. anggota tidak tetap, yang terdiri dari paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
(6) Penugasan anggota tidak tetap disesuaikan dengan volume pekerjaan.
Koreksi Anda
