Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama; dan b. akademisi. (2) Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum. (3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ahli di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, pertanian, dan/atau bidang lain yang relevan sesuai kebutuhan. (4) Keanggotaan Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. akademisi paling banyak 25% (dua puluh lima persen). (5) Anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri dari: a. anggota tetap, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang; dan b. anggota tidak tetap, yang terdiri dari paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. (6) Penugasan anggota tidak tetap disesuaikan dengan volume pekerjaan.
Koreksi Anda