Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. melakukan sidang fatwa dalam MENETAPKAN kehalalan Produk yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal; dan b. melakukan sidang fatwa dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk untuk pengajuan sertifikasi halal dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Menengah, Besar, dan Luar Negeri melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.
Koreksi Anda