Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran