Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
