Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
