Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
