Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal;
d. pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha;
e. pelaksanaan pemeriksaan implementasi sistem jaminan produk halal berbasis analisis risiko;
f. pelaksanaan pengawasan lembaga pemeriksa halal;
g. pelaksanaan pengawasan pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk;
h. pelaksanaan pengawasan lembaga pendamping proses produk halal dan pendamping proses produk halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
i. pelaksanaan pengawasan keberadaan penyelia halal pada pelaku usaha;
j. pelaksanaan pengambilan sampel produk dalam rangka pengawasan kehalalan produk;
k. pelaksanaan komunikasi, edukasi, publikasi, dan pengaduan masyarakat di bidang jaminan produk halal;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
