Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT BPJPH mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda