Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan UPT BPJPH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
