Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib: a. melakukan rekrutmen Pendamping PPH; b. mengangkat dan memberhentikan Pendamping PPH; c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH; d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan e. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung. (2) Rekrutmen Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping PPH. (3) Pengangkatan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah sertifikat kelulusan rekrutmen ditetapkan oleh Lembaga Pendamping PPH. (4) Pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (5) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada BPJPH. (6) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (4) paling sedikit memuat: a. rencana kerja tahunan; b. jumlah rekrutmen dan/atau pelatihan Pendamping PPH; c. jumlah capaian hasil verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH; d. jumlah pemantauan dan pertemuan pembinaan Pendamping PPH; dan e. hasil evaluasi kinerja Pendamping PPH. (7) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendamping PPH melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Koreksi Anda