Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH dapat mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri dari Lembaga Pendamping PPH asal.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada pimpinan Lembaga Pendamping PPH dengan tembusan kepada Kepala Badan.
(3) Pendamping PPH yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; dan
b. tidak sedang melakukan pendampingan terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan pengunduran diri.
Koreksi Anda
