Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Hasil pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada BPJPH melalui SIHALAL.
(2) BPJPH menyampaikan hasil Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komite Fatwa Produk Halal melalui SIHALAL.
Koreksi Anda
