Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 memenuhi standar kehalalan Produk, Pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH.
Koreksi Anda