Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Pendamping PPH: a. memeriksa dokumen PPH; b. memeriksa skema PPH; dan c. melakukan verifikasi lapangan. (2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.
Koreksi Anda