Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH yang telah dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) melakukan Pendampingan PPH.
(2) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bahan dan PPH.
(4) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan, Pelaku Usaha dapat mengganti Pendamping PPH lain.
Koreksi Anda
