Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pelaku Usaha memilih Pendamping PPH dalam permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
