Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
Pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib:
a. melaksanakan tugas pendampingan PPH secara benar, jelas, dan jujur;
b. melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama dan setelah proses pendampingan PPH dilaksanakan;
d. menandatangani pakta integritas Pendamping PPH;
dan
e. menyampaikan laporan hasil Pendampingan PPH kepada BPJPH.
Paragraf Keempat Pendampingan Proses Produk Halal
Koreksi Anda
