Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
Perpindahan antar Lembaga Pendamping PPH tidak dapat dilakukan bagi Pendamping PPH yang sedang menjalani sanksi administratif.
Koreksi Anda
