Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH dapat melakukan perpindahan antar-Lembaga Pendamping PPH. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. kedekatan domisili Pendamping PPH dengan domisili Lembaga Pendamping PPH yang berbeda provinsi dan tidak memiliki cabang di provinsi; b. Lembaga Pendamping PPH tidak melakukan pembinaan dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; c. Lembaga Pendamping PPH tidak memberikan hak insentif Pendamping PPH dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPJPH membayarkan hak insentif Pendamping PPH kepada Lembaga Pendamping PPH; dan/atau d. Lembaga Pendamping PPH sedang mendapat sanksi pembekuan atau mendapat pencabutan nomor registrasi Lembaga Pendamping PPH. (3) Prosedur perpindahan Pendamping PPH antar Lembaga Pendamping PPH: a. Pendamping PPH mengajukan permohonan perpindahan kepada Lembaga Pendamping PPH asal yang memuat: 1. nama Pendamping PPH; 2. nomor registrasi Pendamping PPH; 3. nomor telepon; 4. surat keterangan kesediaan menerima perpindahan dari Lembaga Pendamping PPH yang dituju; dan 5. alasan kepindahan. b. Dalam hal permohonan perpindahan Pendamping PPH disetujui, Lembaga Pendamping PPH asal menyampaikan persetujuan kepada BPJPH. c. Dalam hal permohonan perpindahan Pendamping PPH tidak disetujui, Lembaga Pendamping PPH asal menolak disertai dengan alasan. d. BPJPH melakukan perpindahan Pendamping PPH. (4) BPJPH dapat memproses perpindahan Pendamping PPH yang ditolak oleh Lembaga Pendamping PPH asal, setelah dilakukan klarifikasi alasan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda