Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Pendamping PPH dilaksanakan oleh: a. BPJPH; atau b. Lembaga Pendamping PPH. (2) Pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau workshop. (3) Pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi, dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) BPJPH melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pelatihan Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda